Indonesia

95 readers
1 users here now

founded 2 years ago
MODERATORS
1
 
 

Sebagai pengingat, hanya dua partai yang menolak tegas UU Cilaka ini, yaitu PKS dan partai Demokrat.

Pelaku utama : Mulyono Nipunegoro.

2
 
 

Perusahaan yang dimaksud adalah:

  1. PT Agincourt Resources – Tambang emas Martabe

  2. PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) – PLTA Batang Toru

  3. PT Pahae Julu Micro-Hydro Power – PLTMH Pahae Julu

  4. PT SOL Geothermal Indonesia – Geothermal Taput

  5. PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) – Unit PKR di Tapanuli Selatan

  6. PT Sago Nauli Plantation – Perkebunan sawit di Tapanuli Tengah

  7. PTPN III Batang Toru Estate – Perkebunan sawit di Tapanuli Selatan

Ketujuhnya beroperasi di atau sekitar ekosistem Batang Toru, habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, dan spesies dilindungi lainnya.

3
 
 

yang semestinya segera dibereskan oleh Komdigi seharusnya ini.

skema macam apa ini? pakai 10KB dibulatkan jadi 20MB.

belum lagi sisa kuota yang langsung hangus. atau tidak hangus, tapi nyatanya tidak bisa dipakai.

4
5
 
 

Komisi A (Fatwa) Munas XI MUI menetapkan lima fatwa baru, salah satunya mengenai Pajak Berkeadilan. Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa tersebut menegaskan bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak secara berulang.

Fatwa ini hadir sebagai respons atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak proporsional dan menimbulkan keresahan publik.

Menurut Prof Ni’am, objek pajak seharusnya dibebankan hanya pada harta yang berpotensi produktif atau termasuk kebutuhan sekunder maupun tersier (hajiyat dan tahsiniyat). Sebaliknya, pungutan terhadap kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah yang ditempati, dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan serta tujuan dasar pemungutan pajak.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta sekaligus Pengasuh Ponpes An-Nahdlah, Depok, ini menegaskan bahwa pajak pada hakikatnya hanya ditujukan bagi warga dengan kemampuan finansial memadai. Ia berharap fatwa tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dalam memperbaiki regulasi perpajakan agar lebih adil bagi masyarakat.

Hasil Fatwa Munas MUI: PBB Tak Layak Dipungut, Ini Respons Bos Pajak

6
 
 

Ringkasan oleh Leo AI :

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengungkapkan bahwa DPR RI menyembunyikan draft pasal-pasal RUU KUHAP setelah menerima masukan dari koalisi masyarakat sipil pada Juli 2025. Meskipun YLBHI telah mengirim surat permintaan keterbukaan informasi publik, draft hasil perbaikan tidak pernah diberikan kepada mereka. Pada pertengahan November, Panja tiba-tiba mengadakan rapat dan mengesahkan RUU di Komisi 3, kemudian hanya dalam 4 hari langsung disahkan di Paripurna tanpa memberi kesempatan kepada masyarakat sipil, jurnalis, akademisi, dan ahli pidana untuk mempelajari draft terakhir. Isnur menilai ada upaya sengaja untuk mempercepat pengesahan tanpa partisipasi publik, bahkan draft 115 halaman baru diupload pada pagi hari menjelang sidang Paripurna.

7
8
 
 

Pembelaan diri dari polisi :

image

9
10
11
12
13
 
 

Summary by Leo AI :

This investigative report reveals how Harita Nickel, a major Indonesian mining company supplying the electric vehicle industry, concealed evidence that fish near its operations on Obi Island contained dangerous levels of heavy metals including lead, cadmium, chromium, and nickel. Internal documents show the company commissioned studies in 2022 that found contamination exceeding safety limits, then edited reports to remove warnings about health risks and publicly claimed fish were safe to eat—even hosting fishing tournaments to reassure communities. The contaminated fish pose serious health risks, especially to children, yet local villagers who depend on fishing continue consuming them daily, unaware of the dangers. Harita indirectly supplies major automakers including Tesla, Volkswagen, Ford, and Toyota, and experts suggest the company may have violated Indonesian securities law by withholding this material information during its 2023 stock exchange listing.

14
15
16
 
 

Mereka punya UU Polri, tapi pelaksanaannya malah pakai UU ASN. Jadi buat apa ada aturan khusus Polri dan agenda reformasi Polri kalau akhirnya dijalankan lewat UU ASN ? Percuma kalau aturan sendiri tidak dipakai.

Pasal 28 ayat 3 UU Polri jelas: hanya boleh setelah mundur/pensiun.

17
18
19
20
21
22
23
24
25
view more: next ›